Kamis, 27 Oktober 2011 10.00 WIB
(Vibiznews – Stocks) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang pemerintah beli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kecuali sudah dapat restu DPR. Pasalnya, BPK menilai pembelian saham tersebut oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Demikian ditegaskan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Kamis (27/10/2011).
"BPK sudah menyampaikan ke DPR dan Menteri Keuangan, laporan pemeriksaan tentang proses pembelian saham NNT oleh PIP. BPK berpendapat bahwa pembelian saham NNT oleh PIP adalah penyertaan modal pemerintah pada perusahaan swasta yang harus terlebih dahulu minta persetujuan DPR," ujarnya.
Hasan menambahkan jika ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI terkait hasil laporan audit BPK terkait pembelian saham Newmont oleh pemerintah tersebut, maka penyelesaiannya diserahkan kepada kedua belah pihak.
"BPK hanya memberikan pendapat, keputusan apa yang mau diambil terserah Pemerintah dan DPR," tandasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit BPK yang dikutip detikFinance, pada tanggal 20 April 2010, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NNT menyetujui pengalihan saham yang dimiliki PT Pukuafu Indah kepada PT Indonesia Masbaga Investama sehingga komposisi pemegang saham perusahaan tambang tersebut adalah:
Nemont Indonesia Limited sebanyak 31,5 persen dengan nilai USD 215,272 juta.
Nusa Tenggara Mining Corporation B.V sebesar 24,5 persen dengan nilai USD 167,434 juta.
PT Multi Daerah Bersaing sebesar 24 persen dengan nilai USD 164,017 juta.
PT Pukuafu Indah sebesar 17,8 persen dengan nilai USD 121,681 juta.
PT Indonesia Masbaga Investama sebesar 2,2 persen dengan nilai USD 15 juta.
Dengan demikian, pembelian 7 persen saham PT NNT oleh PIP atas nama pemerintah RI merupakan Penyertaan Modal Pemerintah sesuai dengan pasala 24 UU Nomor 17 tahun 2003 yang harus tunduk pada ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tersebut, Pemerintah pada dasarnya hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan negara/daerah. Dana untuk melakukan penyertaan modal tersebut harus disediakan dalam APBN/APBD.
Namun demikian penyertaan modal pada perusahaan swasta juga dapat dilakukan oleh Pemerintah, apabila ada alasan tertentu atau dalam keadaan tertentu, untuk menyelematkan perekonomian nasional, seteleh mendapat persetujuan DPR RI. Persetujuan DPR RI dimaksudkan menyangkut susbtansi Penyertaan MOdal Pemerintah pada perusahaan swasta dan penyediaan dananya dalam APBN.
Lihat Analisis Vibiz Research
sumber: vibiznews.com
27.10.11
BPK Larang Pemerintah Beli 7 Persen Saham Newmont
Author: ICT
| Posted at: 13:31 |
Filed Under:
saham
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar