| Rabu, 19 Oktober 2011 12.54 WIB | ||||||||||
| (Vibiznews-Property) Terhambatnya investasi di Indonesia disebabkan oleh minimnya ketertarikan asing untuk menanamkan modalnya, serta regulasi kepemilikan properti bagi warga negara asing yang tidak jelas, kata Rektor Universitas Djuanda Bogor, DR Martin Roestamy, SH, MH. "Mandeknya sudah terlalu lama, ini yang membuat Indonesia minim investasi," kata Martin Roestamy dalam acara bedah buku "Konsep-konsep hukum kepemilikan properti bagi asing (dihubungkan dengan Hukum Pertanahan), di Aula Kampus Universitas Djuanda, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa. Menurut Martin, terhambatnya asing memiliki properti tanah atau bangunan disebabkan perlakuan hukum berbeda dalam sistem hukum tanah di Indonesia, dimana asing hanya diperkenankan menguasai tanah dengan Hak Pakai yang umumnya terbatas hingga 10 tahun. Hal tersebut membuat properti ini tidak memiliki daya saing jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia Tenggara, dimana pasar properti terbatas pada pasar domestik dengan tertutupnya kesempatan bagi asing dengan pembedaan perlakukan hukum tersebut. "Asing harusnya diberikan bangunan tidak diberikan tanah, sehingga kita bisa bersama-sama mengelola bangunan yang ada untuk investasi," ujar Rektor Unida tersebut. Lebih lanjut Martin mengatakan, akibat perbedaan perlakuan tersebut banyak ditemukan praktik penyeludupan hukum dengan cara "dummy", "nominee", dan "strowmen", yang menggunakan nama WNI untuk membeli properti, kemudian melakukan pengalihan secara diam-diam dengan perjanjian sewa selama pakai, kuasa jual, atau dengan kawin kontrak dan kawin di bawah tangan. "Kondisi ini justru lebih merugikan kita. Dengan penjualan properti secara diam-diam dengan menggunakan perantara, berapa banyak pulau kita yang dijual secara diam-diam," katanya. Padahal, menurut Martin, efek pembangunan properti sangat penting bagi pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial, pemantapan ketahanan nasional dan kesejahteraan sosial, antara lain dengan adanya pendapatan negara melalui PPh, BPHTB dan PBB atau Pajak Barang Mewah. Selain itu, memberikan stimulus bagi berkembangnya sektor perekonomian, sektor riil maupun sektor jasa lainnya secara bertimbal balik. "Seperti terbukanya lapangan kerja, meningkatkan kebutuhan akan bahan bangunan dan meningkatkan kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. Martin mengatakan, dampak lebih jauh lagi pada rendahnya daya saing investasi Indonesia, pada umumnya karena "image" Indonesia kurang peka terhadap kebutuhan asing dalam berinvestasi di Indonesia khususnya pekerja atau ekspatriat. Menurut Martin, investasi sangat dibutuhkan dalam pembangunan, dan Indonesia mau tidak mau harus masuk dalam pasar global dengan cara menyediakan lahan investasi dengan regulasi yang tepat. Peraturan Pemerintah nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, tidak menarik minat asing. "Karena PP tersebut mengandalkan Hak Pakai Atas Tanah sebagai alas hak kepemilikan tanah dan bangunan oleh asing," katanya. Martin menambahkan, regulasi pertanahan di Indonesia perlu diperbaharui agar menarik asing berinvestasi. Buku yang ditulis oleh Martin merupakan penulisan ulang atas hasil penelitian yang dilakukan dalam menyelesaikan studi Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung. Buku "Kepemilikan Properti Bagi Asing" karya Martin tersebut mengulas tentang sejumlah aspek terkait bagaimana agar pengelolaan properti dikaitkan dengan hukum pertanahan dapat menarik minat asing untuk berinvestasi di Indonesia. Rektor Universitas Djuanda yang juga Dewan Pengurus Yayasan Djuanda itu, juga menjadi dosen Fakultas Hukum bidang Perdata dan Tata Niaga. Buku setebal kurang lebih 435 halaman yang diterbitkan PT Alumni tersebut juga mengurai tentang perlunya regulasi pertanahan yang baru yang memberikan ruang bagi asing untuk berinvestasi. Menurut Zulfi Sjarif Koto mantan Deputi Kementerian Perumahan Rakyat RI, buku karya Martin dapat menjadi rumusan bagi pembaharuan undang-undang pertanahan di Indonesia. "Landasan pemikiran buku ini mengenai hukum properti di Indonesia penting. Indonesia harus memiliki Undang-Undang properti namun tetap merujuk para undang-undang agraria," katanya. |
sumber: vibiznews.com

0 komentar:
Posting Komentar