30.11.09

Kebijakan Perumahan Tunggu Perda Tata Ruang

(Vibiznews - property)- Kebijakan perumahan idealnya menunggu semua pemerintah daerah menuntaskan Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Masih banyak daerah yang belum menyesuaikan RTRW dengan UU Tata Ruang No. 26 tahun 2007, sehingga sulit untuk melaksanakan program perumahan di daerah," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa di Jakarta, Minggu.

Suharso mengatakan, kalau Perda Tata Ruang di daerah sudah dibuat maka harus diumumkan kepada masyarakat, apabila nantinya ada yang menggunakan untuk spekulasi harus dikenakan sanksi atau denda setinggi-tingginya.

Menurut Suharso, kebijakan tata ruang tidak sekedar menyangkut topografi tanah, tetapi juga menyangkut pengaturan pembagian zona perumahan dan zona industri (komersial).

Pembagian ini menyangkut dukungan infrastruktur nantinya, tanpa ada perencanaan yang matang maka pembangunan tidak akan maksimal dan hanya menimbulkan ekonomi biaya tinggi, jelasnya.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kebijakan pertanahan sebagai kebijakan strategis diantaranya untuk sektor perumahan. Untuk mewujudkan hal itu membutuhkan kebijakan tata ruang, kata Suharso lagi.

Pemerintah daerah sudah merancang bagaimana pengembangan ke depan untuk sektor perumahan terkait dengan pertumbuhan penduduk. "Mereka sudah ada bayangan setiap pertumbuhan satu persen nantinya seperti apa," ujarnya.

Terkait dengan program perumahan ke depan, Menpera sudah ada target-target yang harus dicapai diantaranya untuk tahun 2010 rumah formal 175.000 unit, rumah swadaya 30.000 unit, Rusunawa 200 Twinblok, Rusunami 60 Twinblok, serta dana subsidi Rp3,1 triliun yang harus dapat diserap, ujarnya.

Target itu akan dapat dicapai dengan dukungan Pemda, Pemda sendiri baru dapat berjalan apabila tata ruang di daerah sudah siap, jadi program dapat berjalan dengan sendirinya.

sumber: vibiznews.com
Bookmark and Share

Related Posts by Categories



0 komentar: