| Jumat, 28 Oktober 2011 08:30 WIB |
| (Vibiznews-Property) Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta pengerjaan jalan tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116,75 km sudah dapat dimulai bulan November 2011. Walaupun pembebasan lahan baru selesai 90%, namun proses ini bisa berjalan pararel antara konstruksi dan pembebasan tanah. "Total 10% yang belum bebas. Tapi sudah memungkinkan untuk dimulai proses konstruksinya. Pemerintah harapkan berjalan secara paralel antara konstruksi dan sisa pembebasan lahan. Diharapkan segera bisa groundbreaking. Untuk menandakan kegiatan ini, bisa segera dimulai November 2011," jelas Djoko usai MoU Evaluasi penerusan pengusahaan jalan tol Cikampek-Palimanan, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10/2011). Ia menjelaskan hasil evaluasi, PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pemegang konsesi mampu memenuhi ekuitas sekitar 30% dari total investasi proyek tol ini. Tol Cikampek-Palimanan juga memenuhi kelayakan tingkat pengembalian modal atau financial internal rate of return (FIRR) on Equity 17,86%pp dan masa konsesi 35 tahun sejak tanggal penandatanganan. Tol Cikampek-Palimanan milik LMS memiliki panjang 116,75 km dan terbagi menjadi enam seksi. Seksi I, Cikopo-Kalijati sepanjang 29,12 km, seksi II, Kalijati-Subang sepanjang 9,56 km, seksi III Subang-Cikedung sepanjang 31,37 km. Kemudian dilanjutkan seksi IV Cikedung-Kertajati 17,66 km, seksi V Kertajati-Sumberjaya 14,51 km, dan seksi VI Sumberjaya-Palimanan 14,53 km. Jalan tol ini rencananya memiliki jalur awal 2x2 dan akhir 2x3, dengan lebar jalur 3,6 Km. Pembebasan tanah ditargetkan rampung Desember 2011, namun pada kenyataannya baru seksi IV dan V yang sudah tuntas 100%. Khusus seksi VI bahkan progres pembebasan lahan baru 58,2%. Sekitar 10% lahan yang belum dibebaskan, menurut Kementerian PU adalah tanah desa, kas desa Pemkab Subang, atau tanah kehutanan dan masyarakat. Pemerintah telah menawarkan penyelesaian termasuk konsinyasi dan diharapkan tuntas Desember. "Ada aset desa yang belum dapat persetujuan pelepasan dari Gubernur. Sudah berhubungan untuk menyelesaikan. (Pemerintah) pusat akan ganti aset desa. Tanah wakaf, menurut UU bisa dipakai dan diganti seizin Menteri Agama, jika ada izin dari badan wakaf Indonesia," tambahnya. |
sumber: vibiznews.com

0 komentar:
Posting Komentar